Dukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang aman dan tertib, Polsek Alak bersama Pemerintah Kecamatan Alak, melaksanakan apel kesiapan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Jenazah Mr X yang sebelumnya ditemukan tewas terapung di pelabuhan Tenau Kupang diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi NTT. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu (10/1/2024) di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang kepada staf DInas Sosial Provinsi NTT.
Tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan pemeriksaan luar pada jenazah warga negara asing (WNA) asal Jerman yang ditemukan meninggal di pantai Namosain, Kota Kupang akhir pekan lalu.
Seorang buruh harian lepas di Kota Kupang NTT mengalami penganiayaan berat dengan senjata tajam hingga meninggal dunia. Kasua ini terjadi pada Sabtu (11/11/2023) malam sekira pukul 20.30 wita di RT 20/RW 06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Mikael Loinenak (49), warga RT 028/RW 009, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang dihajar massa pada Kamis (31/8/2023) malam. Mikael yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menikam istrinya Orance Timo (45) dengan pisau.
Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Polresta Kupang Kota menggalakkan pembentukan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di wilayah Kecamatan Alak. Langkah ini dilakukan dengan sosialisasi ke seluruh sekolah di wilayah hukum Polsek Alak yang meliputi Kecamatan Alak.
Sebanyak 19 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan aparat keamanan Polsek Alak pada Sabtu (10/6/2023). Mereka diamankan di rumah Musa Napa di RT 024/RW 007, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Aksi premanisme terjadi di Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sejumlah sopir mobil rental dan penumpang yang baru turun dari kapal dipaksa berjalan kaki oleh beberapa pelaku. Sopir dan penumpang bahkan diancam sehingga para korban melaporkan ke polisi.
Penyidik Reskrim Polsek Alak menahan pendeta YARD, STh alias Yusak (40), oknum pendeta pembantu Gereja Pantekosta di Kota Kupang. Yusak yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan saat kebaktian Minggu 16 April 2023 lalu.
Aksi tak terpuji dilakoni pendeta YARD, STh alias Yusak (40). Begaimana tidak. Oknum pendeta pembantu pada Gereja Pantekosta di Kota Kupang ini dilaporkan ke polisi pada Minggu (16/4/2023). Yusak yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan saat kebaktian Minggu 16 April 2023.